Komisi IX DPR Akan Perjuangkan Nasib Pengusaha Jamu Tradisional
By Admin
nusakini.com - Pemberlakuan regulasi kepengurusan perizinan oleh Kementerian Kesahatan untuk Pengusaha dan Obat Tradisional menuai protes dari Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Indonesia, pasalnya regulasi yang dinilai menyulitkan tersebut membuat ratusan industri jamu kecil harus gulung tikar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya akan memperjuangkan nasib para pengusahan jamu tradisional dengan memanggil pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkes.
“Kita akan dudukan semua stakeholder terkait untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, karena jamu adalah produk Indonesia yang harus diperjuangkan, makanya kami mau pemerintah membuat peraturan yang fleksible,” ungkapnya kepada Parlementaria baru-baru ini.
Lebih lanjut, politisi F-PPP itu mengungkapkan Komisi IX akan memberikan perhatian yang cukup besar terkait permasalahan yang dialami GP Jamu Indonesia. “Kami tidak menginginkan produk asli Indonesia mati, ini harus diperjuangkan. Jamu tradisional harus tetap eksis di masa yang akan datang sehingga bisa bersaing dengan jamu yang datang dari laur negeri,” katanya.
Hal Senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi IX Ayub Khan yang mengatakan banyaknya pengusaha jamu yang mengadu gulung tikar karena adanya regulasi yang memberatkan keberlangsungan mereka.
“Jika ada regulasi yang memberatkan kami akan panggil Kemenkes dan Badan POM untuk mengidentifikasi aturan yang memberatkan (pengusaha jamu) tersebut. Kita ingin sebagai wakil rakyat mendudukan semua stakeholder dan mencari solusi agar jamu tradisional bisa berkembang sesuai arahan Presiden,”tuturnya.
Politisi F-Demokrat itu juga mengungkapkan produk jamu tradisional secara turun menurun diyakini memiliki manfaat, maka dari itu kita harus mengarahkan masyarakat untuk mengkonsumsi jamu tradisonal yang lebih baik untuk kesehatan bukan jamu ilegal yang masuk ke Indonesia. Karena kalau salah mengkonusmsi jamu atau obat (ilegal) dampaknya akan berbahaya.
“Kalau mengkonsumsi jamu yang salah ini akan menjadi masalah untuk Indonesia, mengapa, karena efek dari salah mengkonsumsi jamu (illegal-red) baru terlihat 5-10 tahun setelah mengkonsumsi, misalanya gagal ginjal itu salah satu penyakit yang disebabkan karena salah mengkonsumsi obat,”ungkapnya.(p/mk)